Breaking News

Kejari Sorong Ungkap Kasus Tipikor,Bantuan Dana Hibah

194
×

Kejari Sorong Ungkap Kasus Tipikor,Bantuan Dana Hibah

Sebarkan artikel ini

KOTA SORONG -TRIBUNNEWS.PRESS, Kejaksaan Negeri Sorong telah dilaksanakan Penetapan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah dari Provinsi Papua Barat kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) KAPTEN (Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional) Indonesia Papua Barat Tahun Anggaran 2022 dengan nilai hibah sebesar 1 Milyar Rupiah.

Sebagaimana hal yang disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sorong,Haris Suhud Tomia, S.H.
melalui pesan Wattspap kepada Media Tribunnews, yaitu dimana telah ditetapkan 3 orang tersangka yaitu AB selaku Ketua DPW KAPTEN Indonesia Papua Barat.

banner 325x300

Dengan adanya (Surat Penetapan Tersangka Nomor ; KEP-17/R.2.11/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2014), IW selalu Sekretaris DPW KAPTEN Papua Barat (Surat Penetapan Tersangka Nomor ; KEP-18/R.2.11/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2014) dan MA selaku Bendahara DPW KAPTEN Indonesia Papua Barat (Surat Penetapan Tersangka Nomor ; KEP-1 9/R.2.11/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2014).

Selanjutnya,Plt. Kepala Kejaksaan Negari Sorong Zam Zam Ikhwan, SH.MH menyampaikan, sebelumnya tim Penyidik telah menggandeng pihak BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat sebagai Auditor untuk menghitung kerugian kerugian keuangan negara Dimana diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 877.455.500.-.

Ketiga tersangka disangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidsir pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

error: Content is protected !!